Pendahuluan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian khususnya pasal 43 ayat (2) menyatakan perlunya penyelenggaraan dan pemeliharaan Informasi Kepegawaian. Untuk mendukung kebijaksanaan tersebut, dipandang perlu dibangun dan dikembangan Sistem Informasi Monitoring Kepegawaian (SIMK) dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Yang merupakan Sub Sistem dari Sistem Informasi Manajeman Departemen Dalam Negeri (SIMDAGRI). Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah dan pemberdayaan Aparatur Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah.
Fitur
- Laporan Nominatif Pegawai - Laporan Rekap Pegawai - Statistik - Data Perorangan - Biodata - Daftar Rekap - Seleksi dengan Kriteria - Laporan Kehadiran Pegawai Harian - Laporan Kehadiran Pegawai Bulanan - Informasi Jabatan dan Kenaikan Pangkat - Pengumuman, Berita dan Artikel
Keuntungan
- Pemutakhiran database pegawai
Pemutakhiran database pegawai serangkaian kegiatan peremajaan database kepegawaian seperti mutasi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mutasi Pangkat, Mutasi Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Pendidikan dan mutasi-mutasi lainnya berdasarkan organisasi dan individu
- Penyeragaman database pegawai
Terciptanya sistem pengumpulan data pengolahan data kepegawaian yang bersifat standard dan seragam dengan cara pengolahan tersebar (distributed data processing)
- Penyediaan kebutuhan data
Terbentuknya database kepegawaian yang dapat menampung kebutuhan dan bermanfaat bagi proyeksi perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan aparatur Negara

Maksud dan Tujuan
Maksud pembangunan SIMK adalah :
a. Terciptanya sistem pengumpulan data pengolahan data kepegawaian yang bersifat standard dan seragam dengan cara pengolahan tersebar (distributed data processing).
b. Terbentuknya database kepegawaian yang dapat menampung kebutuhan dan bermanfaat bagi proyeksi perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan aparatur negara.
|

|